Suasana persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono di PN Jaksel, Jumat (23/2/2024).

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono mengajukan pertanyaan terkait kapasitas ahli pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka khawatir akan adanya konflik kepentingan.

“Karena ahli ini merupakan purnawirawan polisi sehingga kami mengklarifikasi itu,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Jumat.

Finsen menekankan perlunya dipertanyakan kapasitas ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Kombes (Purn) Warasman Marbun, karena dikhawatirkan adanya konflik kepentingan dalam memberikan keterangan.

“Tadi kami sudah mengawali pertanyaan sejak awal untuk melihat apakah ada ‘conflict of interest’ atau tidak,” tambahnya.

Saat persidangan praperadilan, keterangan ahli beberapa kali dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Aiman Witjaksono karena ketidaksepakatan dengan jawaban ahli. Tim advokasi dari Polda Metro Jaya menyanggah, meminta hakim untuk tidak memperkenankan tim kuasa hukum Aiman terus mencecar keterangan ahli.

Warasman Marbun menyatakan bahwa dirinya mendapatkan honor dan tidak mendapatkan gaji tetap. Dia menjelaskan bahwa surat penetapan penyitaan dapat dikeluarkan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri setempat selama terdapat stempel lembaga.

“Itu (kewenangan untuk menandatangani) internal dari Pengadilan dan itu adalah sah menurut hukum,” kata Warasman.

Ahli ini dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon genggam, akun media sosial, dan email oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dinilai cacat hukum formil.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil