Jakarta, aktual.com – Kuasa Hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Aristo Pangaribuan, mengapresiasi langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani kasus dugaan asusila tersebut.

“Kami apresiasi juga kepada DKPP yang telah memeriksa ini (kasus dugaan asusila Hasyim Asy’ari), memeriksa secara detail, yang ternyata belum selesai pada sore hari ini,” kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5).

Kuasa Hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperianti, juga mengapresiasi DKPP RI yang dinilai mendengarkan kesaksian korban yang hadir dalam persidangan perdana itu. Korban sempat bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.

“Saya melihat kalau DKPP amat sangat memperhatikan hak-hak korban. Di sini mengingatkan posisi pengadu bukan hanya sekadar pengadu, tetapi juga sebagai korban dan DKPP terlihat sekali melindungi sisi korban tersebut,” kata Maria.

Dia juga mengatakan bahwa hak-hak perempuan dalam persidangan perdana tersebut sangat diperhatikan oleh DKPP RI.

“Di sini terlihat dari bagaimana DKPP tadi dari awal sidang dilaksanakan secara tertutup, kemudian juga bukti-buktinya juga, dan pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan itu sebisa mungkin tidak menyudutkan perempuan, dalam hal ini adalah dari pengadu,” ujarnya.

Sementara itu, setelah sidang dilaksanakan, terdapat kemungkinan sidang berkaitan dengan topik di luar kasus dugaan asusila.

“Awalnya ini memang kasus yang murni, maksudnya adalah terkait dengan hal-hal yang dilakukan teradu yang merugikan pengadu. Namun, ternyata di sini bisa menyangkut hal lain,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain