Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul menegaskan jika kleinnya tak melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya, ENG. Pernyataan itu menanggapi kicauan tersangka Agus Tai Andamai 25 tahun, yang menyebut jika dia diancam Margriet untuk tidak membocorkan aksi pembunuhan tersebut.

“Saya tidak baik mengomentari omongannya Agus. Tapi secara umum begini, kalau orang ini hari ini bicara A, besok B, lusa C bgitu seterusnya. Silakan saja Agus memberikan keterangan. Tapi saya tidak mau komentari,” kata Hotma, Kamis (18/6).

Sejauh ini, tegas Hotma, kliennya sama sekali tak terlibat dalam kasus pembunuhan ENG. “Sejauh ini dia tidak terlibat, tidak membunuh, tidak tahu. Justru dia menangis karena anaknya yang dikasihinya meninggal,” ujar dia.

Ketika nantinya Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan oleh kepolisian, Hotma meminta kepada publik untuk tidak langsung memvonis jika Margriet pembunuh. “Nanti itu dibuktikan di pengadilan. Pengadilan yang punya kekuatan hukum yang pasti. Jangan begitu baru jadi tersangka, maka sudah pasti dia pembunuh. Ada asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Dia yakin polisi tak mempercayai ocehan Agus jika Margriet lah pembunuh ENG. Buktinya, kata dia, hingga kini kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka. “Meski Agus bilang begitu, sampai detik ini polisi tidak percaya. Buktinya polisi tidak menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Hotma.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu