Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). Ilham Arief ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada agenda pemberitahuan yang dilaksanakan di PN Jaksel pukul 11.00 WIB, diumumkan bahwa sidang PK ditunda dan dilaksanakan pada Kamis pekan depan (3/9).

“Kepentingan kami menyangkut rehabilitasi (nama baik), restitusi, dan ganti rugi, serta kewenangan dari penyidik,” kata kuasa hukum IAS Jhonson Panjaitan saat ditemui usai persidangan di Jakarta, Kamis (27/8).

Jhonson menjelaskan, seluruh materi dalam permohonan peninjauan kembali, sebenarnya telah diajukan dalam sidang praperadilan yang kedua, namun tidak dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim. “Kami sudah bawa itu semua di sidang sebelumnya, termasuk membawa putusan dari kasus Hadi Poernomo. Tapi apa yang kami ajukan tidak dipertimbangkan oleh hakim,” katanya.

Sehubungan dengan materi pengajuan peninjauan kembali itu, dia menjelaskan bahwa pada aspek rehabilitasi, restitusi, dan ganti rugi belum sepenuhnya dilaksanakan oleh KPK. Pada sidang praperadilan yang pertama, pihak IAS menerima putusan pengembalian harkat dan martabat, sedangkan KPK diwajibkan untuk melakukan pengembalian nama baik (rehabilitasi) termohon.

“Kalau dalam UU harusnya pengembalian harkat dan martabat tersebut dilakukan melalui media nasional, jadi bukan otomatis jadi baik usai diputuskan. Mereka belum melakukan hal itu,” ujarnya.

Pada Kamis (9/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan Wali Kota Makassar IAS melalui putusan Hakim Amat Khusairi. Pertimbangan hakim adalah bahwas KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.

Selain itu, Hakim Amat juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu