Jakarta, Aktual.com — Plt Ketua DPD Golkar Sumut kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengaku akan terus melakukan proses penjaringan Bakal Calon (Balon) kepala daerah di 23 Kabupaten Kota se Sumut, meskipun penjaringan itu tanpa berkoordinasi dengan pihak Aburizal Bakrie.

“Jadi, kami hanya memakai hasil penjaringan kami di Sumut. Mau tanpa mereka (kubu Ical), (atau) ikut mereka, gak ada urusan, yang pasti kami taat azas undang-undang (mengikuti putusan PTUN),” ujar Leo kepada Aktual.com, Senin (13/7).

Pihaknya yang tengah menjalankan konsolidasi di kepulauan Nias, hanya berkomitmen dengan hasil Rapimnas Golkar dan tim 9 pimpinan Agung Laksono. Dirinya juga telah memberikan SK para bakal calon kepala daerah yang akan bertarung di kepulauan Nias.

Terkait kisruh Golkar, Leo menegaskan bahwa persoalan itu sudah selesai. Yakni dengan tuntasnya putusan PTUN yang memenangkan kubu Agung Laksono dengan menolak gugatan partai Golkar hasil Munas Bali.

“Sudah tuntas, apa artinya, sela sudah dicabut. Saya bukan doktor hukum, tapi saya patuh terhadap hukum,” tandasnya.

Disinggung terkait pertemuan antara Agung Laksono dan Ical yang dimediasi oleh Jusuf Kalla beberapa waktu lalu, Leo tak menampik memang harus melakukan konsolidasi menghadapi pilkada serentak. Namun, bukan berarti konsolidasi itu dengan kubu Ical di Sumatera Utara.

“Boleh saja, tapi kami sudah konsolidasi, bukan melanggar melabrak aturan? Saya tidak urusan dengan Ajib (ketua DPD Golkar Sumut kubu Ical), saya hanya berurusan dengan rapimnas, dan saya hanya patuh dengan tim 9 yang dipimpin agung laksono,” tukasnya.

Disinggung terkait nama-nama yang akan diusung dalam Pilkada serentak, pihaknya telah merekomendasikan seluruh balon di 23 kabupaten kota.

“Sudah saya selesaikan, dan akan saya lapor ke pak Agung. Jadi selesai semuanya, seminggu lagi penetapan dan rekomendasi. Saya lagi membuka Musda 5 kabupaten kota se Nias. Ini rute terakhir, seluruh DPD sudah punya ketua-ketua dan pengurusnya. Dan itu adalah amanat mahkamah partai, dan sudah dilegalitaskan PTUN, dan SK Kemenkumham sudah sah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: