Majelis Hakim memimpin sidang lanjutan penistaan agama Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Hukum Online-POOL/Raza Esnir

Jakarta, AKtal.com – Pada sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diagendakan Rabu (29/3), salah satu satu saksi ahli hukum pidana tidak hadir.

Karena tak hadir, pengacara Ahok malah meminta untuk diizinkan membacakan pendapat ahli. Buru-buru, jaksa Ali Mukartono keberatan atas permintaan pengacara Ahok.

Ali mengatakan, dalam BAP diatur di pasal 162, BAP bisa dibacakan dari saksi yang disumpah dan tata tertib dari ahli yang tidak hadir tidak bisa dibacakan.

Saksi yang tidak hadir merupakan ahli hukum pidana yaitu Noor Aziz Said. Pada sidang sebelumnya, Noor mengatakan, menurut pasal 156 A KUHP disebutkan sesuatu dianggap penistaan jika terdapat unsur kesengajaan.

Tak sampai disitu, salah satu pengacara Ahok I Wayan Sudiarta masih ngotot ingin membacakan pendapat ahli dan meminta majelis hakim mengizinkannya membacakan pendapat ahli.

Dari sidang yang harusnya dijadwalkan hari Selasa (28/3) diundur karena Hari Raya Nyepi, Humas Pengadilan Negeri mengatakan, dari tujuh orang saksi hanya dua saksi yang sudah masuk ke BAP dan ke lima orang lainnya belum. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu