Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak saksi ahli pertama dari Majelis Ulama Indonesia, yang akan dimintai keterangan dalam sidang ke-10 kasus penodaan agama yang digelar, Senin (13/2).

Muhammad Amin Suma selaku ahli agama yang menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI ditolak pengaca Ahok untuk bersaksi dalam persidangan karena merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

“Beliau adalah wakil ketua komisi fatwa MUI. Di mana di dalam pembahasan masalah ini, ahli ikut di dalamnya, ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan,” kata pengacara terdakwa Ahok dalam persidangan.

Kubu Ahok menilai, saksi dari MUI itu memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut. “Kami mohon hakim berkenan mempertimbangkan keberatan kami, ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel tak patut didengar keterangannnya,” kata pengacara Ahok.

Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum langsung menanggapi bahwa kehadiran Amin dalam persidangan merupakan permintaan dari penyidik yang secara resmi mengirimkan surat kelembagaan secara tertulis ke MUI.

“Bahwa MUI organisasi yang terdiri dari beberapa ormas besar Islam lainnya. Dan itu yang cerminkan umat Islam,” kata jaksa.

Setelah mendengarkan kedua belah pihak, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan keputusan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi. Namun, kata dia, terkait dipakai atau tidaknya keterangan Amin nanti akan masuk pertimbangan.

“Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli, akan tetapi mengenai dipakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan,” katanya.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu