Plt Ketua Umum Partai Hanura Daryatmo (tengah) bersama pengurus DPD Partai Hanura Seluruh Indonesia megacungkan jempol saat menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)  di kantor DPP Partai Hanura, Cipayung, Jakarta Timur,  Kamis (18/1/2018). Munaslub Partai Hanura mengangkat tema "Konsolidasi Organisasi Menghadapi Verifikasi Faktual KPU menuju Pemilu 2019". Dalam rapat pimpinan Munaslub DPD tersebut membahas pemberhentian Oesman Sapta Odang sebagai Ketum dan memilih kembali Ketua Umum baru Partai Hanura. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani menyatakan, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Hanura yang diadakan oleh kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding di Jakarta, Kamis (5/4) kemarin, tidak berarti apa-apa bagi eksistensi mereka.

“Itu kan acara pertemuan orang-orang linglung kemudian menggunakan tema Rapimnas. Sebetulnya materi yang mereka sampaikan itu kan dongeng menjelang tidur,” ujar Benny saat dihubungi Aktual, Sabtu (7/4) malam.

Menurut Benny, jika menilik ke belakang, kubu Daryatmo dan Sudding merupakan kelompok yang diisi oleh orang-orang yang menentang kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO), selaku Ketua Umum Partai Hanura.

Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), kubu Sudding dan Daryatmo disebut Benny telah melakukan manuver politiknya untuk menggembosi kepemimpinan OSO.

Hanya saja, lanjutnya, manuver tersebut tidak berpengaruh apa pun lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan tahap verifikasi kepada Partai Hanura yang dipimpin OSO.

Sebagaimana diketahui, di tengah dualisme kepengurusan Partai Hanura, telah terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-01.AH.11.01, yang menyatakan Hanura di bawah OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), sebagai kepengurusan yang sah, pada 17 Januari 2018 silam.

“Nah, ketika mereka melakukan gugatan ke PTUN dan ada putusan sela PTUN, mereka adalah orang-orang yang euforia dengan keputusan itu merasa menang dengan keputusan itu,” beber Benny.

Usai keluarnya SK Menkumham, kubu Sudding dan Daryatmo memang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada Maret lalu, PTUN Jakarta pun mengeluarkan putusan sela yang memutuskan penundaan SK Menkumham.

Putusan sela bernomor 24/G/2018/PTUN-JKT itu juga memutuskan kepengurusan Hanura kembali pada kepengurusan sebelum dualisme terjadi, dengan OSO sebagai Ketua Umum dan Sudding sebagai Sekjen.

“Kalau mau mengikuti tafsir mereka atas putusan itu, putusan itu akan tetap memberi pengakuan kepada Pak Oesman Sapta (sebagai Ketum),” tegas Benny.

“(Putusan Sela) Itu tidak ada pengaruh apapun terhadap kepemimpinan Hanura di bawah Pak Oesman Sapta.
Tidak menggugurkan keputusan organisasi yang dikatakan oleh pak OSO dan Pak Herry Lontung karena tidak bersifat mundur,” imbuh pria yang menjadi Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara ini.

Benny menambahkan, putusan sela tidak dapat dianggap sebagai kemenangan pihak Sudding dan Daryatmo, lantaran bersifat sementara dan tidak berlaku surut.

“Ya itu kan sama artinya dengan coba tunggu dulu, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara yang akan disidangkan kan gitu. Makanya dia tidak bersifat excecutionable,” tandasnya.

Dengan adanya Rapimnas, Benny pun memastikan jika pihaknya telah menutup pintu rapat-rapat untuk melakukan islah atau rekonsiliasi.

“Tidak ada tempat bagi pengkhianat partai,” tegasnya