Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo untuk melaporkan mutasi perwira tinggi (pati) Polri di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/9). Kapolri memastikan mutasi sejumlah perwira tinggi Polri termasuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso yang akan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Anang Iskandar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengumpulkan seluruh jajaran Direktorat Badan Reserse dan Kriminal di Rupatama Mabes Polri, Senin (21/9) malam. Dalam kesempatan itu, Badrodin memberikan pengarahan kepada para penyidik agar penegakan hukum dilakukan secara profesional.

“Ya (Direktur dan penyidik) saya kumpulkan semua bahwa kita akan berikan arahan ke seluruh personil operasional dalam rakernis mah malam ini Bareskrim,” kata Kapolri saat dihubungi, Senin (21/9) malam.

Selain itu, Badrodin juga menekankan kepada seluruh jajarannya yang bertugas di reserse untuk mematuhi arahan Presiden Joko Widodo pada saat memberikan pengarahan di Istana Bogor beberapa waktu lalu.

“Ya penegakan hukum harus profesional, ada arahan Presiden yang terakhir di Bogor diketahui dan dipedomani seluruh anggota.”

“Salah satunya ada yang waktu itu kebijakan jangan dipidanakan. Kalau tidak jelas-jelas mencuri uang ngara, kira-kira begitu,” kata dia.

Jenderal bintang empat itu menambahkan, bahwa ada lima butir arahan yang disampaikan Presiden tersebut. “Itu kan ada lima butir yang prnah disampaikan. Mensesneg juga pernah menyampaikannya.”

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan, kebijakan keuangan atau diskresi kepala daerah tak bisa dipidanakan. Sikap pemerintah ini merupakan satu dari lima instruksi yang dikeluarkan setelah pertemuan Presiden dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, Jawa Barat.

Empat instruksi lainnya adalah tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tak harus pidana; aparat harus konkret melihat kerugian negara; harus atas niat mencuri; serta aparat hukum tak boleh mengekspos tersangka sebelum masuk pengadilan. Presiden juga meminta penegak hukum tak mengintervensi saat BPK dan BPKP menyelidiki temuannya selama 60 hari ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu