Jakarta, Aktual.com —  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana untuk menerbitkan izin prinsip di tempat (“on the spot”) dalam kunjungan kerja ke Amerika Serikat mendampingi Presiden Joko Widodo pada 25-28 Oktober 2015.

“Jadi dalam kunjungan ke AS, kami akan uji coba (menerbitkan) izin prinsip di tempat,” ujarnya  di Jakarta, Jumat (23/10).

Franky menuturkan, dalam lawatan tersebut, BKPM akan mengisi acara pertemuan tingkat tinggi investasi yang akan dihadiri oleh berbagai perusahaan AS.

Dengan diterbitkannya izin prinsip langsung, diharapkan bisa mendorong investor negeri Paman Sam untuk langsung menanamkan modal di Tanah Air.

“Kalau ada yang serius, saya bisa keluarkan izin prinsipnya di tempat,” ujarnya.

Sebagai negara besar yang menjadi kantor pusat sejumlah investor besar dunia, penerbitan izin investasi langsung di tempat dinilai dapat membuka peluang investasi.

Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat bisa langsung menyampaikan komitmen investasi untuk proyek baru atau perluasan.

Franky menambahkan, langkah cepat yang baru pertama kali dilakukan itu akan memberikan kepastian akan adanya investasi sekaligus dukungan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Ada pun untuk mekanisme penerbitan izin investasi, menurut dia, akan disederhanakan tanpa mengurangi substansi.

Franky juga mengatakan tidak ada persyaratan khusus seperti minimal nilai investasi, kecuali untuk sektor jasa. Namun, ia mengaku akan tetap mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai panduan pemberian izin prinsip.

“Yang disederhanakan itu, misal, izin prinsip itu sifatnya sementara. Jadi enam bulan harus dilengkapi. Tapi itu sudah dianggap sebagai komitmen,” jelasnya.

Franky menuturkan, di masa mendatang, penerbitan izin prinsip yang menandakan dimulainya investasi bisa didelegasikan kepada duta besar atau konsulat jenderal RI di negara lain.

Menurut dia, selama ini kewenangan untuk menerbitkan izin prinsip berada di tangan Kepala BKPM.

“Tapi kalau di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM kan saya delegasikan ke Deputi Pelayanan. Kalau saya bisa lakukan itu (penerbitan izin prinsip di tempat), saya pikir satu-dua tahun ke depan saya bisa serahkan kewenangannya ke duta besar atau konjen untuk bisa keluarkan izin itu,” tuturnya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka