??????????????????????????????????????????????????????????

Denpasar, Aktual.com – ‎Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI melakukan investigasi terhadap bandar narkoba di Bali. Komisi III menemui Kejaksaan, Kehakiman, Kepolisian, Bea dan Cukai, Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali dan sejumlah ormas serta LSM.

Ketua Panja Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, Senin (10/10), menuturkan, Panja Penegakam Hukum dibentuk secara khusus yang memfokuskan pada penegakan hukum dan narkotika di Indonesia. Nah, kehadirannya ke Bali berkaitan dengan kasus yang menjerat Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Komisaris Besar Franky Haryanto Parapat.

Kombes Franky telah dicopot sesuai rekomendasi Propam karena melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang yang tercatat terlibat tujuh kasus narkoba di bawah 0,5 gram. Franky juga dilaporkan atas keterlibatannya dalam pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta di brankas.

Selain kasus tersebut, kata Bamsoet, Panja juga menginvestigasi kasus teranyar yang mengungkap keterlibatan aparat TNI dan Polda Bali berdasarkan pengembangan tertangkapnya dua orang warga negara asing asal Australia dan Inggris.‎

“Penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini adalah hanya pengedar kecil-kecil. Kita meyakini masih ada bandar besar, produsen besar atau pengedar besar yang belum disentuh penegak hukum di Bali,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai destinasi wisata dunia Bali sangat rentan terhadap peredaran gelap narkotika dan segala bentuk transaksinya. Bukan hanya di Bali, daerah lain juga rentan terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut, karenanya Indonesia sejak awal menyatakan berperang dengan narkoba.

“Kita sedang menghadapi perang. Kita tidak lagi menghadap peluru kendali, tetapi kita menghadapi kiriman narkoba. Itu tantangan bagi kita ke depan,” ujar pentolan Partai Golkar ini.

Bali tidak hanya sebagai tempat penyaluran dan distribusi narkoba belaka, tetapi juga tempat penyalur semua hasrat dan bakat. Penyalahgunaan narkoba, Bambang melanjutkan, terus meningkat dan mengancam sendi kehidupan berbangsa.

Dari data yang dihimpun Komisi III, Pulau Bali merupakan pengguna narkotika terbesar sebanyak 61ribu lebih. Parahnya, mayoritas peredaran narkotika di Pulau Seribu Pura dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“70 persen narkoba dikendalikan dari dalam Lapas. Ini menjadi pertanyaan. Itu bagaimana sistem pengawasannya sampai narkoba dan senjata tajam bisa masuk ke dalam Lapas. Padahal kan cuma satu pintu masuk,”sindir Bansoet, sapaan akrabnya.

Panja meminta petugas Lapas Kerobokan agar lebih disiplin dalam mencegah narkoba dan senjata tajam yang bisa masuk ke dalam Lapas. Ketegasan dan kedisiplinan petugas Lapas di LP Kerobokan menjadi kuncinya.

Selain kedisiplinan dan ketegasan petugas, Komisi III ini meminta agar petugas di Lapas Kerobokan Denpasar menyerahkan nama-nama bandar atau pelaku yang bermain dalam peredaran narkoba.

“Kita minta nama-nama, kira-kira siapa saja pemain ‘pemain’ di LP kerobokan, kalau ada dari Polda, Polres, Polsek, dan lain-lainnya itu bisa diberikan kepada kami,” demikian Bamsoet.

(Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh: