Jakarta, Aktual.com — Komisi Yudisial Diminta melakukan pengawasan ketat terhadap dugaan bisnis keluarga hakim agung dengan pengacara terkait dengan kekhawatiran adanya kemungkinan motif kepentingan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pejabat publik atau penyelenggara negara, tidak diperbolehkan berbisnis.

“Boleh atau tidak pasti dilarang, apalagi hakim agung dengan pengacara atau pengusaha,” ucar dia, Senin (6/7).

Menurut dia, KY pun bisa menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk menelisik kasus tersebut.

“Acuannya adalah LHKPN, harta yang dia laporkan. dulu sebelum jadi penyelenggara negara harus lapor ke LHKPN,” kata dia.

Ia menambahkan, KY dapat menggandeng PPATK untuk penelusuran harta kekayaan hakim.

Sebelumnya, salah satu media nasional membeberkan adanya dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit itu, tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Pasca putusan tersebut, KY membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Majelis sebenarnya meminta Yamanie dipecat, tetapi MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri.

Setelah itu, KY kemudian menerima informasi dari BNN yang menengari adanya aliran dana mencurigakan tidak lama setelah putusan PK diketuk palu.

Penyelidikan oleh tim biro investigasi KY kemudian memunculkan nama pengacara Safitri Hariyani Saptogino.

Safitri, pengacara sekaligus kurator ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.

Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut.Sementara keluarga pengacara Safitri menjadi pemegang saham mayoritas.

Hingga kini Aktual.com masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby