Dalam keterangan persnya Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan serta mendukung KPK untuk menuntaskan permasalahan hukum tersebut.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menilai, penangkapan hakim konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan adalah murni akibat dari perilaku hakim.

“Kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar tidak menyangkut profesionalisme, tapi ini menyangkut masalah perilaku pribadi atau integritas,” kata Aidul dalam diskusi publik yang digelar oleh Mahkmah Konstitusi di Jakarta, Kamis (9/3).

Aidul mengatakan akibat dari rendahnya integritas, dua mantan hakim konstitusi tersebut tidak dapat mempertahankan independensi hakim secara personal. “Profesionalisme tanpa integritas hanya akan meruntuhkan independensi dan akuntabilitas.”

Profesionalisme dan integritas merupakan kunci ganda yang harus dipegang teguh oleh seorang hakim dalam menjaga independensi dan akuntabilitas, ucap Aidul.

“Maka pada akhirnya hal seperti rendahnya integritas yang kemudian meruntuhkan akuntabilitas MK secara kelembagaan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu