Jakarta, Aktual.co — Bekas Sekretaris Jenderal Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Kamis (27/11). 
Waryono bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dalam kegiatan di Kementrian ESDM.
“WK akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (27/11).
Waryono tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15, menggunakan kemeja batik hijau dan berkopeah hitam, dia bergegas masuk ke dalam ruang pemeriksaan tanpa mengindahkan awak media yang menyerbunya dengan pertanyaan.
Dalam agenda yang dipublikasikan oleh KPK, Waryono seharusnya diperiksa pada Rabu (26/11), namun hingga malam hari Waryono tak kunjung tiba dan baru mendatangi KPK pada hari ini.
Pada Rabu (26/11),penyidik KPK juga memeriksa dua saksi untuk Waryono yakni Kepala Bidang Pemindah Tanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Kementerian ESDM, Sri Utami dan Sesditjen Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM, Arif Indarto.
Untuk diketahui, Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan mark up anggaran kesetjenan. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Diketahui, KPK menemukan uang senilai USD200 ribu di ruang kerja Waryono Karno, saat menggeledah Setjen ESDM. Duit itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Uang tersebut menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus itu, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu