Makassar, Aktual.com – Kisruh kepemilikan Fasilitas Umum (Fasum) milik pemerintah kota Makassar yang saat ini ditengarai banyak digunakan oleh oknum dan pihak yang tidak bertanggung jawab, mengundang reaksi keras dari anggota DPRD kota Makassar.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) mengatakan, maraknya lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang haknya berubah menjadi kepemilikan pribadi menjadi masalah serius yang harus diperhatikan oleh Pemkot Makassar saat ini
Ara menyebutkan, sejumlah fasum yang kini menjadi fokus dewan antara lain, fasum Tello Baru, Fasum di belakang kantor DPRD Makassar, fasum di aral Daya Square dan fasum lainnya yang dikomersialisasikan untuk kepentingan bisnis dan pribadi.
“Kita sangat prihatin, karena lahan fasum Pemkot Makassar makin menyusut seiring pesatnya pembangunan,” ujar legislator partai Demokrat ini.
Ketika ditanya soal fasum Tello Baru, Menurut ARA sejauh ini Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahaan telah mengeluarkan surat tindaklanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), dimana beberapa point rekomendasi lahir didalamnya.
“Sudah jelas, lahan tersebut tercatat dalam aset,” tegasnya.
Sejauh ini anggota legislator di Komisi A sudah membahas beberapa masalah fasum diantaranya sudah disampaikan secara tertulis ke Pemkot.
“Jadi kita sudah sampaikan secara resmi ke Pemkot. Sisa diminta ketegasan dari pemkot,” ucapnya.
Pihaknya meminta agar pemkot sekiranya cepat melakukan eksekusi atas permintaan DPRD kota Makassar tersebut tanpa menunggu kisruh di DPRD mempermasalahkan soal fasum tersebut.
“Jangan menunggu masalah ini diributkan oleh dewan,” ujar ARA.
Kendati demikian, ARA memahami bahwa tupoksi dewan sebatas mengingatkan eksekutif (Pemkot) untuk menindaklanjuti hasil RDP dewan tentang beberapa fasum yang sebelumnya sudah dibahas di lembaga legislatif.
“Tidaklanjut hasil rapat dewan harus dijalankan dengan cara melakukan verifikasi administrasi maupun faktual serta langkah hukum lainnya agar semua alas hak pribadi diatas lahan fasum bisa digugurkan,” tegasnya.
Olehnya itu, Pemkot harus menargetkan penguatan alas hak fasum dengan mengusulkan anggaran penerbitan sertifikat lahan setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar fasum yang tercatat dalam buku aset bisa mendapat legitimasi secara hukum.
“Harus ada target tiap tahun berapa fasum yang disertifikatkan. Ini penting agar fasum ini tidak dirampok,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: