Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.Com – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Jhonson Rajagukguk menyebut melalui sosialisasi pimpinan DPR, Revisi UU (RUU) KPK akan di gulirkan kembali.

“Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan,” kata Johnson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Perintah tersebut kata dia merupakan implikasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

“Iya (instruksi pimpinan DPR), tapi pimpinan juga melihat dari kesepakatan yang dulu. Ini kan baru bentuk sosialisasi aja. Soal nanti bagaimana keputusannya nanti kita lihat,” ujar Johnson.

Sejumlah perguruan tinggi kata dia telah didatangi BKD DPR terkait sosialisasi RUU KPK, seperti Universitas Andalas (Unand) di Padang 9 Februari lalu dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Pihaknya pun akan berkunjung ke sejumlah PT lainnya.

RUU KPK adalah usulan DPR, munculnya rencana ini mengundang polemik dimasyarakat, lantaran RUU KPK ini akan melemahkan KPK.

Ada empat poin RUU KPK yang disosialisasi, yakni terkait dengan kewenagna KPK yang dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan, akan dibentuknya dewan pengawas bagi KPK, dan kewenangan KPK untuk bisa menghentikan kasus (SP3).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs