Zudan Arif Fakrullah, Direjen Dukcapil Kemendagri

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Dilansir Antara, KPK seharusnya memeriksa Zudan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari pada hari ini, Kamis (12/7).

“Belum diperoleh informasi, akan dijadwalkan ulang 16 Juli 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/7).

Sebelumnya pada Senin (9/7), KPK juga telah memanggil Zudan. Namun, Zudan telah mengirimkan surat ke KPK dan pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.

Selain Zudan, KPK pada Kamis juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu mantan anggota DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit, pejabat di Direktorat Pencegahan Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah dan pejabat pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.

Berbeda dengan Zudan, ketiga saksi ini memenuhi panggilan KPK.. Seusai menjalani pemerikaan, saksi Rindoko membantah terlibat dalam kasus korupsi KTP-e.

“Tidak paham, tidak benar saya kan pindah dari Komisi II ke Komisi III,” kata Rindoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan