Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menegaskan pihaknya tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo guna memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

“Tidak sama sekali kok tidak harus ijin,” ujar dia, di Jakarta, Senin (13/11).

Ia kembali menegaskan bahwa dalam putuskan Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan tanpa izin dari Presiden.

Untuk diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin dari Presiden

Oleh karena itu Laode menganggap alasan yang diberikan Novanto untuk tidak menghadir pemeriksaan sebagai tindakan yang mengada-ada.

“Ini suatu mengada-ada,” tegas dia.

Novanto diketahui tidak mau hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini. Sedianya ketua umum Partai Golkar tersebut, akan menjalani pemeriksaan KPK untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Tercatat sudah tiga kali Novanto mangkir dari panggilan KPK dengan dalil tak ada izin dari Presiden Joko Widodo. Atas sikap Novanto itu, pimpinan KPK mempertimbangkan untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. (Selengkapnya: KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Setya Novanto).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby