Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menganggap tak ada persoalan seandainya kampanye dilakukan di pesantren. Sebab, menurut pemahaman Tjahjo, para santri dinilai memiliki hak untuk memilih.
“Enggak ada masalah kan, sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Padahal, dalam aturan UU pemilu dan PKPU jelas tak membolehkan paslon untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan baik formal maupun informal. Selain itu, aturan juga melarang melakukan kampanye di tempat ibadah dan menggunakan fasilitas pemerintah.
Ketika disinggung perihal aturan UU Pemilu, Tjahjo pun menganggap seluruh pihak harus menghormati yang telah diatur oleh KPU. Dia juga bilang pemerintah tak akan bisa melakukan intervensi terhadap aturan yang telah ada.
“Koordinasi saja dengan KPUD (larangan kampanye ditempat pendidikan), karena yang bertanggungjawab untuk suksesnya Pileg dan Pilpres (itu) penjabaran UU dan PKPU adalah KPU. Pemerintah pun tidak intervensi semua harus taat harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU,” ujar dia.
Aturan larangan menggunakan tempat pendidikan alias pesantren untuk kegiatan kampanye telah diatur dalam Pasal 69 Ayat (1), huruf h Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam beleid tersebut disebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.
Adapun sanksi bagi paslon ataupun tim kampanye yang melanggar aturan ini hanya diberikan sanksi administratif. Misalnya, peringatan tertulis ataupun penghentian kegiatan kampanye di tempat pelanggaran.
Calon No Urut Satu Masif ke Ponpes