Ade Armando (ist)

Jakarta, Aktual.com – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (8/1). Pegiat media sosial itu dilaporkan Majelis Ta’lim Nahdlatul Fatah yang diwakili Salman Al Farisi.

Pelaporan dilayangka lantaran Ade diduga menistakan hadist melalui suatu unggahan di akun media sosial facebook miliknya.

Kata Salman, salah satu unggahan Ade yang bernada melecehkan ajaran Islam adalah pernyatan Hadist tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah.

“Karena beberapa postingan yang dia lempar di Facebooknya itu dia mengindikasikan pada sebuah penistaan,” kata Salman usai melakukan pelaporan di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Dalam pelaporan tersebut, Salman merujuk pada unggahan Ade di facebook-nya pada bulan Desember 2017 dan awal Januari 2018. Ia menyertakan unggahan tersebut sebagai barang bukti yang dikemas dalam tangkapan layar (screenshot).

Salah satu yang dipermasalahkannya juga terkait air kencing unta. Saat ditelusuri di akun Facebook Ade Armando, didapati unggahan terkait kencing unta pada Ahad (7/1) pukul 10.53.

Pada Jumat (5/1) pukul 3.33, Ade juga mengunggah konten mengomentari hadist terkait kencing unta yang juga melibatkan Bachtiar Nasir.

“Ada pemahaman dari ulama bahwa minum air kencing, ini kan masalah dalam tataran ikhtilaf yang berhak membicarakan persoalan ini tentunya ulama-ulama yang menguasai bidang hadist. Ade armando ini siapa?” kata Salman.

Salman juga menyoroti unggahan Ade tentang larangan penyambutan tahun baru, bahwa unggahan Ade mengindikasikan pelarangan perayaan tahun baru sesuai syariat justru menyusahkan umat Islam.

Ketika ditelusuri unggahan terkait perayaan tahun Baru, yakni pada Minggu (31/12) pukul 6.40 Ade mengunggah gambar larangan perayaan tahun baru dengan keterangan caption “why is life so hard”.

“Jadi kan terkesan bahwa Hadist ini dan Alquran ini membuat susah umat Islam,” ujar Salman.

Salman menambahkan, unggahan Ade Armando ini sangat berbahaya karena memberikan kesan hadist sebagai sumber yang tidak akurat dan tidak terpercaya.

Sementara dalam perspektif Islam, hadist dan Alquran adalah sumber yang sangat akurat dan terpercaya.

Salman mengaku benar-benar marah terhadap unggahan Ade Armando terutama terkait penodaan hadist dan Alquran.

Namun, mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka pihaknya mempercayakan proses hukum yang dilakukan melalui pelaporan pada kepolisian.

Ia pun mengaku masih percaya dengan kepolisian bisa mengatasi persoalan seperti ini supaya ke depannya tidak terjadi lagi penghinaan dan pelecehan seperti yang ia maksud.

“Kalaupun nanti tidak seperti yang kami harapkan artinya kepolisian sudah membuka ruang buat orang-orang yang memang memiliki jiwa-jiwa utk melakukan tindakan sendiri, jadi jangan salahkan masyarakat kalau yg spt itu terjd nantinya,” ucap dia.

Ade dituding melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP. Laporan itu diterima dengan nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka