Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi berbicara dalam diskusi publik yang bertajuk ''Astaga Gafatar" di Jakarta, Sabtu (23/1). Selain menyampaikan pandangannya soal kemunculan tiba tiba isu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dianggap aliran sesat, sehingga terjadi penolakan keras terhadap keberadaan anggota kelompok ini yang berujung pada pengusiran bahkan pembakaran pemukiman mereka di sejumlah daerah, mereka juga mempertanyakan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan ini. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi, menegaskan legislatif ingin memperbaiki kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Kita harus menyamakan pikiran dengan institusi lain kalau sesuatu menjadi lebih baik kenapa tidak,” kata Taufiqulhadi di Jakarta, Kamis (14/9).

Taufiqulhadi menyoroti sikap KPK yang kerap menjawab telah teruji melalui putusan pengadilan saat menerima kritik perihal kinerjanya menegakkan hukum.

Taufiqulhadi mengakui kewenangan KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan diatur undang-undang.

Namun anggota DPR RI bidang hukum itu menilai terdapat persoalan pada prosedur kinerja KPK tersebut sehingga perlu revisi UU KPK.

Terkait beberapa pihak yang menilai pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo soal penuntutan KPK dikembalikan kepada kejaksaan tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo, Taufiqulhadi tidak sependapat dengan pandangan tersebut.

Taufiqulhadi menganggap Kejagung telah memberikan kontribusi dengan menyelamatkan uang negara bahkan dalam jumlah lebih banyak dibandingkan lembaga penegak hukum lain.

Taufiqulhadi juga mengklarifikasi wacana pengambilalihan tahapan penuntutan KPK kepada kejaksaan bukan inisiatif Jaksa Agung namun permintaan dari Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kejagung pada Senin (11/9).

Anggota Panitia Khusus Angket KPK menganggap wacana penuntutan KPK dilimpahkan kepada kejaksaan itu sebagai upaya kontrol dalam sistem penegakan hukum.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: