Jakarta, Aktual.com — Dalam menjalankan penugasan khususnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan mendapat kucuran dana Rp2 triliun dari pemerintah. Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut akan dialokasikan dalam RAPBN-P 2016.

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendorong kinerja ekspor Indonesia yang kian melemah.

“Untuk 2015, sedang dijajaki, paling tidak ada pilot project yang sudah direalisasikan. Jumlahnya tidak sampai triliunan, itu dana internal LPEI dulu,” jelas Brahmantio di Jakarta, Kamis (30/7).

Lebih lanjut dikatakan dia, LPEI akan ditugaskan membiayai dan menjamin ekspor komoditas strategis ke negara-negara yang merupakan pasar nontradisional, yang selama ini tidak kompetitif. Beberapa produk yang mulai diminati di negara nontradisional juga berpeluang masuk ke dalam penugasan khusus. Negara nontradisional antara lain Bangladesh, Pakistan, beberapa negara di Timur Tengah dan Afrika.

“Dalam mekanismenya, nanti Kementerian Keuangan akan membentuk sebuah Komite. Baru setelah itu, komoditas ditentukan, tujuan market ditetapkan, maka LPEI akan membuka pada pelaku ekspor untuk memenuhi kriteria agar bisa ekspor dengan fasilitas ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah kini memberikan regulasi penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekpor Indonesia (LPEI), meskipun Undang-Undang yang mengaturnya (UU No.2/2009) telah terbit enam tahun lalu. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada LPEI.

Penugasan khusus kepada LPEI yaitu menyediakan fasilitas pembiayaan, penjamain, dan asuransi ekspor mapun proyek di luar negeri yang secara komersil sulit dilakukan. Fasilitas tersebut diberikan kepada badan usaha, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh: