Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Dalam kasus TPPU Wawan, penyidik memeriksa sales Manager Premium Motor Herianto Kusanadi. Keterangan Herianto akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Wawan.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/4).
Tak hanya memeriksa Herianto, penyidik juga akan memintai keterangan dari seorang notaris, Tressye Yuniarti Ruhaendi. Treeseye juga diduga kuat mengetahui terkiat pencucian yang dilakuan adik Ratu Atut Chosiyah itu.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu