Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih gigih mendalami dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Terkhusus soal dugaan suap dari perusahaan selain PT Agung Podomoro Land (APL)

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, untuk bisa menguak suap itu penyidik mencecar sejumlah saksi lain, bukan dari Podomoro.

“Didalami kemungkinan tersebut, karena banyak perusahaan yang ditanyakan pada saksi yang diperiksa,” terang Yuyuk, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/4).

Apa yang disampaikan Yuyuk itu pun senada dengan kegiatan KPK hari ini. Dimana, Agus Rahardjo Cs memeriksa dua pihak dari PT Agung Sedayu Grup. Mereka adalah Direktur Utama PT Agung Sedayu Richard Halim Kusuma dan satu karyawan dari perusahaan yang sama yakni Syaiful Zuhri.

Kata Yuyuk, saat diperiksa Richard masih dicecar sejumlah pertanyaan seputar raperda reklamasi. Dugaannya, terkait tindakan PT Agung Sedayu, selaku induk dari PT Kapuk Naga Indah, untuk mempercepat pembahasan raperda reklamasi.

“Richard (dicecar) masih seputar raperda reklamasi. Hari ini pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Dalam kasus suap pembahasan raperda reklamasi ini, sudah banyak saksi yang diperiksa KPK. Bahkan, Bos PT Agung Sedayu Sugiyanto Kusuma alias Aguan sudah diperiksa dua kali.

Soal Aguan, penyidik ditelisik mengenai pertemuannya dengan para petinggi DPRD DKI, yang diduga terjadi pada Januari 2016. Dalam pertemuan itu KPK mengakui ada kesepakatan soal ‘fee’.

“Saya belum dalami detil soal jumlahnya,” kata Saut, lewat pesan elektronik kepada Aktual.com, Jumat (22/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby