Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Totok Ary Prabowo, buronan kasus korupsi dana bantuan pendidikan Kabupaten Temanggung tahun 2004 ditangkap ketika sedang berdada di Phnom Penh, Kamboja.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik membenarkan penangkapan buronan yang kabur sejak 2010 lalu itu. Penangkapan Bupati Temanggung periode 2003-2006 tersebut, kata dia, dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi yang dibantu oleh Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi manusia.

“Saat ini kami masih menunggu kabar dari KBRI di Kamboja,” katanya di Semarang, Rabu (9/12).

Menurut dia, Totok ditangkap pada Selasa (8/12) di Phnom Penh, Kamboja. Namun, Hendrik tidak menjelaskan secara detil penangkapan mantan orang nomor satu di Kabupaten Temanggung tersebut.

Totok Ary Prabowo diputus bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan bagi putra-putri anggota DPRD Temanggung tahun 2004. Totok dijatuhi hukum tujuh tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu