Jakarta, Aktual.com — Lima warga asal Tiongkok yang ditangkap petugas imigrasi pada Sabtu (24/10) pekan lalu di Buol, masih menjalani pemeriksaan di Palu secara intensif.

“Kami masih menunggu kelengkapan dokumen mereka yang dipegang pihak sponsor di Jakarta,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi setempat, Sunaryo, Rabu (28/10).

Kelima warga Tiongkok bermasalah itu berinisial LX, WH,CG, JR dan satunya lagi anak dari salah satu pemegang pasor dan kitas. Saat ditangkap petugas di lokasi pertambangan emas di Desa Bodi, Kabupaten Buol pada 25 Oktober 2015, mereka memang memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor dan kitas.

Tetapi karena tidak bisa menunjukkan izin bekerja yang dikeluarkan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka petugas imigrasi terpaksa menahan sementara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sunaryo mengatakan, sepanjang orang asing masuk ke wilayah NKRI dengan domumen keimigrasian yang lengkap, maka petugas imigrasi tentu tidak akan menangkap mereka.

“Tapi kalau mereka masuk ke Indonesia atau bekerja di wilayah Sulteng tidak sesuai dengan izin tinggal dan bekerja yang dikeluarkan instansi terkait, maka petugas imigrasi berhak menahan dan memeriksa,” kata dia.

Karena hingga kini pihak sponsor lima warga Tiongkok tersebut belum juga memberikan dokumen yang terkait dengan kegiatan/pekerjaan, maka untuk sementara waktu mereka diamankan di ruang detensi (rudensi) imigrasi setempat.

“Kalau ternyata mereka melanggar UU Keimigrasian RI), maka harus dideportasi ke negaranya,” kata dia.

Begitu juga sebaliknya, jika memang mereka melakukan kegiatan sesuai dengan izin kerja tenaga asing dari instansi terkait yang ada, maka warga Tiongkok tersebut akan dibebaskan kembali.

Sunaryo juga menambahkan merek ditangkap petugas imigrasi berkat informasi dari masyarakat yang ada di Kabupaten Buol. “Kami terima informasi dan langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan,” kata dia.

Memang saat ditangkap mereka berada di lokasi salah satu tambang emas di Desa Bodi, Kabupaten Buol, sekitar 700 km dari Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng.

Pekan sebelumnya, Imigrasi Palu juga telah mendeportasi delapan warga Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran UU Keimigrasian RI. Mereka hanya mengantongi foto copy paspor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu