Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk segera menetapkan skema bisnis penyelenggaraan Haji dan Umrah yang tepatnya untuk melindungi masyarakat dari praktek penipuan yang berkedok Haji dan Umrah.

“Bukan Kementerian Agama yang membuat skema bisnis, tapi OJK. Kalau kita bisanya membuat skema metodologi berpikir secara nash. Hukum positif kita hanya terkait dengan penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah, terkait ekonomi bukan kerjaan kita,” tutur Kasubag Informasi Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Affan Rangkuti kepada wartawan, pada Jumat (22/04).

Menurut Affan, masalah di dalam bisnis penyelenggaraan Haji dan Umrah tidak terlepas dari tiga poin, yakni investasi, cicilan, dan multi level marketing (MLM). Semua pengaturan usaha tersebut berada di instansi lain yakni OJK.

“Pengaturan ini semua dalam rangka perlindungan kepada masyarkat, khususnya jemaah Haji dan Umrah,” tutur ia menambahkan.

Oleh karena itu, Affan kembali menegaskan, jika persoalan Haji dan Umrah tidak bisa diselesaikan hanya oleh Kementerian Agama. Ada banyak instansi yang terlibat di dalamnya antara lain OJK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Kemenag Pusat, sejak awal musim Umrah hingga saat ini tercatat sudah ada 10.790 calon jemaah yang tertipu oleh penyelenggara Umrah nakal. Kebanyakan mereka tertipu karena tawaran Umrah murah dari travel tak berizin.

“Mereka hanya modal janji-janji dan semata-mata untuk mengumpulkan uang masyarakat dan tidak berniat memberangkatkan jamaah. Kalau kita tidak bergerak dari sekarang, ini akan jadi bom waktu,”tutur Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag Arfi Hatim di Bandung, Kamis (21/04) lalu.

Terkait masalah Umrah tersebut, menurut Arfi, kewenangan Kemenag hanya sebatas pada pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara serta perlindungan kepada konsumen. Salah satu aksinya yakni melakukan sosialisasi “5 pasti umrah” ke berbagai daerah agar masyarakat terhindar dari penipuan berkedok Haji dan Umrah.

Kemenag juga sudah melakukan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Polri soal pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ibadah Haji khusus dan Umrah. MoU ini yang sekarang sedang diimplementasikan di tingkat daerah dengan pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgaskum) Haji dan Umrah.

Artikel ini ditulis oleh: