Terhitung 1X24 jam setelah proses tangkap tangan dilakukan akhirnya KPK memutuskan untuk menaikan kasus ini ke penyidikan dengan menjadikan sembilan orang menjadi tersangka, yang salah satunya merupakan Bupati Bekasi sekaligus tim sukses pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin.
Nama Neneng tercantum dalam tim pemenangan Jokowi – Ma’ruf wilayah Jawa Barat, yang diketuai mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Berdasarkan surat keputusan bernomor 015/KPTS/TKN-JKWMA/IX/2018 yang diterbitkan Tim Kampanye Nasional, Neneng tercatat sebagai pengarah teritorial bersama Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Belakangan usai dijadikan tersangka, Neneng diberhentikan.
KPK juga menetapkan delapan orang tersangka lain sebagai pihak penerima dan pemberi suap:
Pihak penerima suap
1. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Sebagai penerima, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian ikut ditetakan tersangka sebagai pihak pemberi suap, yakni:
1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryudi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama,
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Selaku pemberi, mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief memastikan jika para tersangka itu berikaitan dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, seluas 774 hektare.
“Diduga Bupati Bekasi dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata laode.
Pihak Lippo Group diduga menjanjikan fee kepada Neneng dan anak buahnya sebesar Rp13 miliar terkait pengurusan izin Meikarta. Menurut Syarif, pemberian dugaan suap yang dilakukan Henry, Fitra, dan Taryudi turut diketahui dan diperintah oleh Billy Sindoro.
“Jadi, dia (Billy Sindoro) mengetahui dan dia memberikan perintah kepada swasta yang bertindak sebagai konsultan di perusahaan tersebut (Lippo Group),” kata Syarif.
Lembaga antirasuah itu menduga janji fee Rp13 miliar kepada Neneng dan anak buahnya
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby