“Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir penyimpangan tersebut,” ujar Denny dikutip dalam keterangan tertulis yang disebar oleh Direktur Komunikasi Publik Lippo Group, Danang Kemayan Jati, Selasa 16 Oktober 2018.

Denny yang juga Denny yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu pun berjanji pihak Lippo Grup akan bertindak kooperatif dengan KPK.

“Selanjutnya, perlu juga kami tegaskan, bahwa kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut,” kata mantan aktivis anti korupsi Pukat UGM tersebut.

Mochtar Riady: Pemberian Izin Tak ‘Semanis’ Janji Jokowi

KPK sejatinya mengendus adanya aroma rasuah dalam pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada November 2017. Ketika itu KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kongkalikong dalam pemberian izin tersebut. Dari situlah kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada akhirnya eksekusi dengan operasi tangkap tangan pada minggu 14 oktober 2018.

Kini pasca menaikan status ke penyidikan, KPK menemukan fakta kalau pemberian izin dilakukan dalam tiga fase dari proyek seluas 774 hektar tersebut. Fase pertama seluas 84,6 hektar, fase kedua 252,6 hektar dan fase tiga 101,5 hektar. Ketiga fase itu masuk ranah penyidikan. Sementara sisanya, sekitar 335,3 hektar berdasarkan informasi yang diterima Aktual.com masih dalam tahap penyelidikan.

Laode mengatakan pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari commitment fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.

“Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” kata Syarif.

Meikarta dikethaui telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk fase pertama seluas 84,6 hektare pada pertengahan tahun ini. Ketika itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan IMB untuk 50 menara (tower) apartemen Meikarta.

Febri mengatakan, KPK mengindikasikan hal itulah yang kemudian mengakibatkan terjadinya suap ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby