“KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta. Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai.” Kata dia.

Sejatinya beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan KPK ini berlangsung, Mochtar Riady sempat mengeluh soal sulitnya mendapatkan izin proyek Meikarta. Bahkan seperti dikutip dari taipan tersebut menyebut pemberian izin tidak semanis dengan janji Presiden Joko Widodo.

“Butuh 136 cap untuk pembangunan. Begitu sulit. Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bilang semua izin tiga hari selesai, tapi ternyata tidak demikian,” ucap Mochtar, dikutip dari Kompas.com, 12 juli 2018.

Mochtar mengaku bingung dan kesulitan menghadapi birokrasi perizinan pembangunan suatu gedung, termasuk pada era otonomi daerah seperti saat ini. Di satu sisi pihaknya mendapat informasi harus mengurus perizinan ke tingkat kabupaten, tetapi di sisi lain ada pula informasi untuk mengurus izin ke tingkat provinsi.

Lahan untuk mengembangkan Meikarta tersebut sudah dikuasai Grup Lippo sejak kurun 1990-an, saat konglomerasi bisnis ini mulai menggarap kota mandiri berbasis industri yakni Lippo Cikarang.

“Misalnya kami bangun gedung di Cikarang, sejak 1991 sudah ada. Sekarang otonomi daerah, masalah ini urusan kabupaten, tapi ada yang bilang harus diurus ke gubernur,” kata Mochtar.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun sempat angkat bicara soal izin-izin proyek meikarta ini. Saat menghadiri proses tutup atap atau topping off dua menara meikarta pada 29 Oktober 2017, Luhut berani memastikan semua perizinan dan kepemilikan tanah atas Meikarta tidak ada masalah.

Namun pasca operasi tangkap tangan, Luhut meminta agar Lippo grup tunduk terhadap hukum.

Akan tetapi, ia juga menggaris bawahi supaya proses hukum yang dilakukan KPK tidak mengganggu kelanjutan proyek senilai Rp 278 triliun tersebut.

“Tapi proyek itu proyek kan bagus dan bahwa ada masalah teknis seperti di dalam biar diselesaikan secara hukum aja ya,” saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa 16 oktober 2018.

Proyek Meikarta Haruskah Dilanjutkan?

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby