Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, (ketiga kanan) didampingi (dari kanan) Menteri ESDM Sudirman Said, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Seskab Pramono Anung, Menteri ATR/Kepala BPN Fery Mursyidan Baldan, serta Deputi Senior Gubernur BI Mirza Adityaswara mengumumkan paket Kebijakan Ekonomi Tahap III di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10). Kebijakan Ekonomi tahap III antara lain pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, skema asuransi pertanian, pemangkasan izin lahan dengan Hak Guna Usaha, potongan tarif listrik untuk usaha, serta penurunan harga BBM. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/15.

Jakarta, Aktual.com —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan kehati- htian atau prudential untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka pemberdayaan lembaga itu.

“OJK mengeluarkan kebijakan yang bersifat relaksasi atas beberapa prudential regulation bagi LPEI,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu (8/10).

Deregulasi itu antara lain berupa penghapusan ketentuan batas modal minimum. OJK tidak akan mengatur mengenai batas modal minimum yang harus dimiliki LPEI sehingga lembaga itu lebih leluasa dalam pelaksanaan tugasnya mendorong pelaku usaha yang berorientasi ekspor.

Namun demikian, OJK akan menambahkan aturan mengenai “gearing ratio” yang lebih sesuai dengan karakteristik LPEI sebagai Lembaga Pembiayaan Ekspor.

OJK juga akan menambahkan pengaturan Financing Aset Ratio. OJK akan mengatur mengenai batas minimum portofolio pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI dibandingkan dengan total aset yang dimiliki dalam rangka mendorong LPEI dapat menjalankan visi misinya untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.

OJK juga mendorong pembiayaan UMKM oleh LPEI. OJK akan menambahkan aturan mengenai batasan minimum penyaluran pembiayaan oleh LPEI kepada UMKM sehingga dapat lebih mengoptimalkan peran LPEI dalam mendorong dan mengembangkan UMKM yang berorientasi ekspor.

OJK menilai sektor perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas perekonomian nasional.

Untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis, diperlukan LPEI yang lebih fleksibel dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga diperlukan deregulasi peraturan LPEI, yang tidak mengacu kepada industri perbankan dan lebih pro kepada UMKM.

“OJK juga mendorong LPEI melakukan penyaluran pembiayaan kepada segmen UMKM sehingga dapat membantu program pemerintah dalam mengakselerasi pengembangan UMKM yang dapat melahirkan pengusaha- pengusaha baru yang dapat memperluas lapangan kerja,” jelasnya.

Kebijakan itu diharapkan juga dapat meningkatkan peran LPEI dalam mendorong pelaksanaan program “financial inclusion”.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka