LPS (ist)

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Rabu (27/5) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum serta simpanan rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi masing-masing 5,50 persen dan 1,50 persen di bank umum dan 8,00 persen di BPR.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan kebijakan penurunan bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.

Dikatakannya, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.

“Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan,” katanya.

Menurut Halim, itu tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai 21,72 persen dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 91,92 persen.

LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan arah suku bunga simpanan perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kondisi likuiditas perbankan.

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS minta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS, kata Halim Alamsyah.