Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (HT), karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan penolakan ini merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Senin. “Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

LPSK menolak permohonan perlindungan dari SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Edwin menyebut bahwa permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, H, dan U terkait perkara SYL yang ditangani KPK serta dugaan korupsi oleh Firli Bahuri (FB), Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya.

“Pihak LPSK menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, H, dan U pada tanggal 6 Oktober 2023,” jelas Edwin.

Meskipun LPSK menolak perlindungan untuk SYL dan HT, mereka menerima permohonan yang diajukan oleh saksi berinisial P dan H. Putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menyatakan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H, mencakup program perlindungan fisik selama pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

SYL dan Muhammad Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Di tengah kasus tersebut, laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL juga terdaftar di Polda Metro Jaya, dengan Firli Bahuri sebagai tersangka, yang akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil