Banda Aceh, Aktual.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mendesak Mantan Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin dihukum mati. 
Pasalnya, mantan pejabat teras di kabupaten itu berulangkali terlibat dalam kasus korupsi.
Koordinator MaTA, Alfian menyebutkan keterlibatan mantan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin dalam indikasi korupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PER) yang diperuntukkan melalui Badan Perkreditan Rakyat (BPR), merupakan bentuk pengulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. 
“Kami mencatat sebelumnya tersangka juga pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi pemindahan deposito kas Aceh Utara sebesar 220 M. Dan secara positivisme pola penghukuman mati telah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Alfian.  
Pasal itu menjelaskan, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi maka pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam hal ini jaksa penuntut umum dapat melakukan penuntutan dengan dalil  penghukuman mati terhadap Syarifuddin.
MaTA juga mendesak kejaksaan untuk benar-benar serius dalam melakukan pengusutan dan benar-benar menelusuri aliran dana tersebut. Karena berat indikasinya jika dana yang dikelola oleh BPR Sabee Meusampe ini tidak hanya dinikmati oleh Syarifuddin semata, namun juga pejabat-pejabat lainnya dengan mengunakan modus yang sama. 
Dari penetapan tersangka terhadap Syarifuddin selaku mantan wakil Bupati Aceh Utara menunjukkan betapa korupnya pengelolaan pemerintahan Aceh Utara. Pasalnya pengulangan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh Syarifuddin semata, namun begitu juga dengan Ilyas A Hamid selaku mantan Bupati yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam indikasi korupsi pinjaman 7,5 M Aceh Utara.

Artikel ini ditulis oleh: