Jakarta, Aktual.com – Terdakwa pengacara Lucas mengaku dirinya tidak mengenal sosok mantan Bos Lippo Grup Eddy Sindoro. Ia pun membantah dirinya ikut terlibat dalam perkara kasus dugaan suap pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro.

Demikian disampaikan Lucas sesaat sebelum menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/11).

“Saya itu tidak terlibat saya bukan pengacara Eddy Sindoro bukan kerabat Eddy Sindoro, saya tidak dapatkan fee dari Eddy,” kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Selain itu menurut Lucas, Eddy Sindoro sebelumnya sama sekali tidak dicekal atau diberikan Red Notice oleh KPK. Karena itu, Lucas menyebut, tidak perlu memberikan bantuan apapun kepada Eddy untuk pergi ke luar negeri.

“Dan perlu diketahui bahwa Eddy Sindoro itu tidak perlu bantuan karena dia tidak dicekal atau red notice sejak April 2016 ketika dia ke luar negeri waktu Agustus 2018 melintasi imigrasi pun tak dicekal jadi untuk apa dibantu,” papar Lucas.

Dengan adanya hal tersebut, Lucas menuturkan akan menunggu isi dari tanggapan Jaksa Penuntut KPK atas pleidoinya hari ini. “Mudah-mudahan JPU bisa menjawab semua nota pembelaan yang saya bacakan minggu lalu. Sekali lagi kami tunggu,” ucap Lucas.

 

Sidang kali ini akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut KPK atas Pleidoi Lucas.

Dalam perkara ini, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby