Jpeg

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut Pangaribuan, mengingatkan kepada puluhan advokat (pengacara) yang baru dilantik harus bekerja secara profesional. Yakni, sesuai perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam menegakkan hukum, kebenaran, serta keadilan.

“Kalau tidak dilandasi professional responsibility, keadilan, dan kebenaran, maka akan mudah tergelincir ke dalam hal-hal yang tidak baik,” demikian kata Luhut, kepada Aktual.com, di Gedung LMPP, Jakarta Pusat, Jumat (4/12).

Selain itu, pengacara juga harus bekerja profesional karena tingginya persaingan antaradvokat itu sendiri serta agar tidak ditinggalkan oleh klien.

“Untuk menjalankan ini saya tahu tidak mudah. Itu perlu diingat, apalagi tantangannya ke depan sangat luar biasa. Karena pertumbuhan advokat itu tinggi dan konsentrasinya di kota-kota besar, khususnya Jakarta. Dengan semakin banyaknya avokat, persaingan dan gesekan menjadi tidak dihindari,” urai ia menambahkan.

Jika tidak dilandasi moral yang tinggi, lanjut Luhut, maka seorang lawyer akan mudah tergelincir kepada hal-hal yang tidak baik.

“Sekali Anda tegelincir kepada hal-hal yang seperti itu, maka akan terulang, saya kira,” katanya lagi.

Sebelum melantik ke-32 calon advokat, Luhut menanyakan kesedian mereka menjalankan profesi advokat secara jujur, bertanggung jawab dengan moralitas yang tinggi. Mereka (para pengacara) secara serentak menyatakan, “bersedia.”

“Dengan ini DPN PERADI melantik Sodara sebagai advokat, dengan keharusan menjalankan profesinya nanti tunduk pada UUD 1945, UU Advokat, dan UU lainnya, AD/ART PERADI, dan Kode Etik Advokat,” kata Luhut menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: