Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Pol.Badrodin Haiti (kanan) sebelum Rapat Terbatas membahas terorisme dan deradikalisasi yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1). Dalam rapat tersebut Presiden menegaskan untuk melanjutkan program deradikalisasi terhadap narapidana dan mantan narapidana terorisme, kemudian diikuti upaya pemantauan, pendampingan setelah kembali ke masyarakat. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Luhut Binsar Pandjaitan menunggu Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin akan pensiun pada 24 Juli 2016 mendatang.

“Saya tidak berani berkomentar atau belum berkomentar sampai nanti Wanjakti Polri ada usulan baru nanti kami analisa,” terang Luhut disela-sela Pembukaan Diklat Kepala Daerah Angkatan II di Kantor BPSDM, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menekankan Kompolnas baru akan menganalisa setelah Wanjakti mengusulkan beberapa nama calon Kapolri dan atau kemungkinan mengusulkan perpanjangan masa jabatan Badrodin.

Sebab mekanismenya memang demikian. Bagaimana mengenai kemungkinan jabatan Badrodin diperpanjang?

“Ya semua bisa, opsi itu bisa tapi tergantung Presiden,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Wanjakti belum membahas calon Kapolri. Sebab masa pensiun Badrodin masih lama. Pembahasan baru akan dilakukan sebulan sebelum Badrodin pensiun.

Wanjakti disampaikan dia tidak akan berkoordinasi dengan Kompolnas terkait calon pengganti Badrodin. Wanjakti bergerak demikian sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui muncul wacana akan diperpanjangnya masa tugas Badrodin oleh Presiden Jokowi. Namun wacana ini mendapat penolakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai masa jabatan Badrodin tidak perlu diperpanjang.

Artikel ini ditulis oleh: