Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak. Dua aturan turunan itu untuk mengatur teknis hukuman yang akan diberikan kepala pelaku kekerasan terhadap anak.

“Saya kira kalau Presiden sudah tandatangan akan dieksekusi sesegera mungkin,” terang Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, disela-sela Pembukaan DIKLAT Kepala Daerah Angkatan ke-2 di Kantor BPSDM, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Bagaimana teknis hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada pelaku nantinya, Luhut menyatakan detilnya akan dibicarakan apakah melalui operasi untuk mengurangi libido pelaku atau lainnya. Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan pemberatan hukuman ini untuk mengurangi kekerasa seksual terhadap anak yang meningkat signifikan.

“Saya belum bisa cerita, biar ahli hukum yang cerita,” kata Luhut mengenai aturan rehabilitasi bagi pelaku.

Terkait pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini tengah dibahas di DPR, pemerintah memastikan akan mengambil perannya dengan baik. Yakni dengan mensinkronisasikan dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, Luhut khawatir jika tidak ada sinkronisasi nantinya tumpang-tindih aturan terus berulang sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat sendiri.

“Belajar dari pengalaman, banyak peraturan perundang-undangan itu satu sama lain saling mengunci, akhirnya merugikan kita sendiri,” demikian Luhut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka