Jakarta, Aktual.com – Perwakilan massa Aksi Simpatik 55 telah melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Agung, untuk memastikan majelis hakim akan independen dalam memvonis perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah seorang perwakilan sekaligus pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI ‎Kapitera Ampera mengatakan, bahwa pihaknya langsung diterima oleh Sekjen MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo‎ beserta jajarannya.

“Kita berharap majelis hakim independen dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasan atau pihak mana pun dalam bentuk apapun,” kata dia di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).

Dia menjelaskan, bahwa MA telah menjamin putusan hakim nantinya akan bersifat independen dan imparsial dalam menjatuhkan hukuman terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Menurutnya, menjelis hakim juga harus memvonis Ahok dengan melihat fakta-fakta persidangan dan unsur-unsur rasa keadilan yang ada di masyarakat.

“Kedua kita ingin mangatakan ‎dalam mengambil Keputusan ini kita berharap majelis hakim memperhatikan fakta persidangan dan rasa keadilan.”

“Itu yang kami sampaikan dijawab oleh Sekjen beserta jajarannya bahwa MA menjamin bahwa majelis hakim tidak akan diintervensi oleh siapapun termaksud dirinya sendiri.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu