Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polres Jayawijaya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kericuhan di Wamena yang terjadi pada 23 September 2019.

Ketujuh tersangka belum dirilis identitasnya. Mereka saat ini sedang diperiksa polisi.

“Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses pemeriksaan,” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10).

Para tersangka kemungkinan akan dijerat dengan pelanggaran tindak pidana kekerasan, penganiayaan dan pembunuhan berencana.

Pelaku kericuhan di Wamena diduga berasal dari kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

“Dugaan sementara yang terlibat langsung kerusuhan di Wamena dari kelompok KNPB, ada beberapa tokoh diamankan Polres Jayapura, kemudian ada dari ULMWP,” katanya.

Ia menyebut kondisi keamanan di Wamena saat ini cukup kondusif. Aktivitas masyarakat pelan-pelan membaik.

Dedi pun menyampaikan kepala suku di Wamena meminta para warga pendatang yang sempat meninggalkan Wamena agar segera kembali ke Wamena.

Pasalnya warga pendatang berperan penting dalam perputaran roda perekonomian masyarakat Wamena.

“Pada prinsipnya kepala suku di Wamena menghendaki para warga pendatang untuk segera kembali ke Wamena, karena roda ekonomi sebagian besar mereka yang menggerakkan,” katanya.

Dedi mengatakan, Polres Jayawijaya bersama pemda, kepala suku, tokoh masyarakat dan tokoh adat menjamin keamanan di Wamena.

Dedi menambahkan, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw hari ini menemui para pengungsi di sejumlah lokasi pengungsian di Mapolres, Makodim, masjid, dan gereja.

Paulus bersama jajarannya juga menjenguk para korban di rumah sakit di Jayapura.

Untuk mengembalikan kondisi psikis anak-anak, Polri mengerahkan Tim Trauma Healing. Selain itu Polri juga menyerahkan bantuan sosial kepada para pengungsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan