Jakarta, Aktual.com — Meski Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah telah disahkan, ‎praktik mahar bakal calon kepala daerah kepada partai politik maupun pemilih masih menjadi momok bagi para calon kepala daerah yang hanya bermodalkan dukungan rakyat.

Padahal, menilik pasal 47 UU tersebut, jika terbukti melakukan praktik bagi-bagi mahar maka calon kepala daerah yang bersangkutan akan diberi sanksi keras yakni dibatalkannya kemenangan dalam Pilkada.

Mengomentari kondisi tersebut, anggota DPRD Maluku, Welhelm Daniel Kurnala meminta agar masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas dalam pesta demokrasi Pilkada mendatang.

“Pemilih diharapkan tidak tergoda dengan iming-iming uang yang diberikan calon kepala daerah peserta Pilkada. Itu sama saja menjual harga diri kita sebagai rakyat,” kata Welhelm di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Selain dianggap menjual harga diri jika menerima money politic, penerima uang juga akan terlihat rendah dimata si pemberi uang tersebut. Untuk itu, dirinya mengajak dalam pilkada nanti untuk memilih calon kepala daerah yang memiliki kompetensi yang mumpuni.

“Selain itu, pilihlah pemimpin yang peduli akan kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan rakyatnya. Sehingga ada jaminan peningkatan taraf hidup daerah tanpa mengurangi kearifan lokal yang ada,” terang kader PDI Perjuangan ini.

“Kalau perlu tantang calon kepala daerah membuat pakta integritas demi kemajuan dan kesejahteraan daerahnya,” cetusnya.

Mahar, kata dia, merupakan bibit penyakit yang akan memunculkan tindak pidana korupsi. Ditambah lagi adanya jurang pemisah antara kepala daerah terpilih dengan pemilihnya.

“Karena jika sudah menjadi penguasa, maka terbentuklah jurang pemisah. Kebijakannya pun menjadi semena-mena dan berujung perilaku korup,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby