Pekanbaru, Aktual.com – Ratusan mahasiswa Universitas Riau menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Tugu Zapin, pusat kota Pekanbaru untuk mendesak Kepolisian Daerah Riau mengusut oknum pelaku persekusi Neno Warisman.

Dalam aksi yang diwarnai dengan pembakaran ban tersebut, mahasiswa menyebut aksi persekusi itu telah mencederai nilai dan budaya Melayu di Provinsi Riau.

“Menuntut Kapolda Riau mengusut tuntas oknum yang melakukan tindakan represif dan pembungkaman demokrasi selama lima hari sejak pernyataan sikap ini dibacakan,” kata Presiden Mahasiswa Universitas Riau Randi Andiyana dalam orasinya menggunakan pengeras suara di lokasi pada Senin (3/9) sore kemarin,

Selain itu, dalam aksi demonstrasi yang berdampak menimbulkan kemacetan di ruas Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru tersebut, mahasiswa menilai segala tindakan represif merupakan bentuk pembungkaman hak demokrasi.

Neno Warisman pada 25 Agustus 2018 lalu sempat tertahan selama lebih dari delapan jam di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kedatangan mantan penyanyi dan aktris 1980-an itu untuk mendeklarasikan Gerakan #2019gantipresiden di Kota Bertuah, Pekanbaru.

Namun, kedatangan wanita bernama lengkap Titi Widoretno Warisman itu ditolak oleh sekelompok orang. Bahkan, beberapa dari mereka melempari kendaraan yang ditumpangi Neno. Keadaan semakin ricuh ketika massa pro dan kontra gerakan itu saling bergesekan satu dengan lainnya.

Hingga akhirnya, Neno tetap tertahan di bandara dan pulang pada Sabtu malam, hari yang sama.

Mahasiswa Universitas Riau menilai semua yang dialami Neno tidak sepantasnya terjadi, terlebih lagi di Bumi Lancang Kuning. Mereka juga mendesak kepada oknum yang melakukan tindakan represif segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat Riau.

Selain itu, mahasiswa turut menyebut keterlibatan kepala institusi intelijen di Riau dalam persekusi itu, dan meminta agar segera mengambil sikap tegas dengan keterlibatan tersebut.

Mereka menuntut pimpinan institusi itu untuk menindak tegas oknum di daerah itu yang melakukan pelanggaran kode etik dan pembungkaman hak demokrasi.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan