(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi di beberapa daerah membuat sejumlah mahasiswa geram.

S satunya Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) UIN Syarif Hidayatulah Jakarta yang secara tegas mengutuk keras atas tindakan kekerasan aparat Kepolisian dalam mengawal peserta unjuk rasa baik itu di Pusat atau Daerah.

“Tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi tidak sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) Pedoman Pengendalian Massa (Dalmas),” ujar Riski Ari Wibowo Wakil Presiden Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ditulis Sabtu (28/9).

“Dalam Praturan Kaporli Nomor 16 Tahun 2006 Protap Dalmas tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Protap juga sangat jelas melarang satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata kotor atau memaki pengunjuk rasa”, tambahnya.

Ia juga menjelaskan, Aparat Kepolisian juga mempunyai kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa, jadi pada prinsipnya aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran dengan landasan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Artikel ini ditulis oleh: