Jakarta, Aktual.co —  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai penetapan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka hanya karena kecelakaan.
“Menurut saya Pak Dahlan ini kecelakaan saja,” kata Mahfud MD saat ditemui di Stasiun Kereta Api Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6)..
Mahfud mengatakan orang melakukan korupsi ada empat kelompok pertama karena kebutuhan atau “by need”, misalnya orang miskin atau pegawai kecil melakukan korupsi, karena butuh.
Kedua, “by greed” yaitu karena rakus, seseorang sudah mempunyai harta tapi karena ada kesempatan maka dia melakukan korupsi. Ketiga, “by trap” atau karena dijebak dan keempat, “by accident” atau karena kecelakaan saja.
Dia mengatakan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka maka proses hukum harus dijalankan.
“Saya kira bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang menjadi pejabat. Orang bisa dijadikan tersangka korupsi meskipun tidak punya niatan korupsi,” katanya.
Seperti Dahlan Iskan yang dinilai Mahfud bersikap praktis, sebagai mantan wartawan mungkin bagi Dahlan membuat keputusan itu dihayati seperti membuat berita, selesai ditulis lalu langsung dilepas untuk masyarakat, tetapi kalau pemerintahan tak bisa begitu, katanya.
Membuat keputusan terkait uang menurut dia harus terus diawasi. Mahfud meyakini Dahlan Iskan tidak mempunyai niat melakukan korupsi.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby