Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Mahfud MD menegaskan tidak benar jika ada tumpang tindih aturan yang menyebabkan sengkarut permasalahan reklamasi Teluk Jakarta.
“Bukan aturan hukumnya yang tumpang tindih, tapi memang reklamasinya yang salah,” kata peraih gelar Doktor Hukum Tata Negara dari UGM Yogyakarta itu dengan lugas kepada Aktual.com, di Jakarta, dua hari lalu.
Mahfud pun menantang pihak yang menyebut persoalan reklamasi Teluk Jakarta diakibatkan tumpang tindih aturan, untuk berdebat dengannya. “Coba sebutkan ke saya mana aturan yang dianggap tumpang tindih itu? Pengen tahu saya (aturan) mana yang disebut tumpang tindih,” ucap dia.
Pria yang meraih sarjana hukum di kampus UII ini menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak paham hukum, dengan berulang kali mengaku berpegangan pada Keppres Nomor 52 tahun 1995 untuk keluarkan izin reklamasi.
“Dia (Ahok) ngga tahu kalau Keppres 95 itu dasarnya TAP MPRS No 20 tahun 66. Sedangkan sesudah diamandemen, ya berubah Keppres itu tidak lagi menjadi dasar hukum, tapi hanya menjadi penetapan konkrit,” ujar dia.
Akibat kekeliruan pemahaman Ahok tentang hukum itulah, Mahfud anggap kesepakatan moratorium (penghentian sementara) proyek reklamasi sudah tepat, sehingga harus dipatuhi. “Karena di prosedur (reklamasi Teluk Jakarta) saja sudah salah, maka yang
lainnya pun salah. Sudah itu saja. Sehingga sudah jelas harus dipatuhi itu moratorium,” kata dia.
Berbanding Terbalik dengan Klaim Ahok
Bandingkan pendapat Mahfud dengan pernyataan Ahok saat jumpa pers moratorium reklamasi Teluk Jakarta 18 April lalu. Ahok saat itu justru mengatakan tidak ada yang salah dalam proyek reklamasi khususnya di Teluk Jakarta, tetapi hanya aturan yang tumpang tindih.
“Pertama, kita sepakat bahwa reklamasi ini tidak ada yang salah. Tidak ada cerita reklamasi ini membuat Jakarta tenggelam dan ikan mati. Tapi sekarang kita sadar ada tumpang tindih peraturan,” kata Ahok.
Ahok beranggapan dengan adanya pertemuan dengan Menko Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), persoalan tumpang tindih aturan bisa beres.
Dia juga memastikan reklamasi pulau tidak akan pernah dihentikan selamanya. Sehingga menurut Ahok penundaan semata dilakukan hanya untuk mencocokkan peraturan karena ada tumpang tindih aturan saja.
Artikel ini ditulis oleh: