Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. saat konferensi pers di Kantor Menko Polhukam RI, Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Mahmodin, yang juga dikenal sebagai Mahfud Md, tidak menganggap sebagai masalah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menetapkan presiden sebagai penunjuk gubernur.

“Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/12).

Mahfud menyatakan bahwa keberadaan RRU DKJ mungkin disebabkan oleh keinginan DPR untuk menjaga karakteristik khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus,” kata Mahfud.

Ia juga mengilustrasikan kasus DI Yogyakarta yang tidak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap menyelenggarakan pemilihan di tingkat kabupaten/kota.

“Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris,” ujar Mahfud.

Menurut Pasal 10 ayat 2 rancangan peraturan RRU DKJ, presiden bertanggung jawab untuk menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur serta wakil gubernur, dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD.

“Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya,” kata Mahfud.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), Jakarta akan mengganti namanya menjadi DKJ setelah resmi menjadi Ibu Kota Nusantara.

Sesuai UU tersebut, status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain