Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku pernah diancam akan dipolisikan karena membeberkan adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) Persero.

Mahfud mengaku, mencium adanya dugaan korupsi di perusahan plat merah tersebut sejak awal 2020. Saat itu, Ia menyebut ada dugaan penyimpangan keuangan negara sekitar Rp16 triliun.

“Awal 2020 saya sudah bilang ada dugaan korupsi sekitar Rp 16 triliun di Asabri. Waktu itu pimpinannya gerah, marah-marah, dan bilang akan melaporkan ke polisi karena merasa difitnah,” kata Mahfud dilansir kompas.com, Rabu (3/2).

Setelah mengantongi indikasi adanya korupsi, Mahfud berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus tersebut.

Ternyata, dugaan Mahfud ini benar selat Kejagung melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Bahkan, Kejagung memprediksi akibat korupsi ini negara dirugikan hingga mencapai Rp23 triliun.

“Setelah disidik sekarang ternyata yang diduga dikorupsi sebesar lebih dari Rp 23 triliun. Kejaksaan Agung mulai melakukan penyitaan atas aset-aset tersangka,” terang Mahfud.

Sebelumnya, tim penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

“Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

8 tersangka yang ditetapkan, yaitu:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

Leonard menjelaskan, pada 2012-2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT.

Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi.

“Dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. Asabri terlihat seolah-olah baik,” beber Leonard.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. Asabri, sambung Leonard, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

“Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. Asabri, karena PT. Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut,” beber Leonard.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i