Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto soal pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh: