Para anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa mengikuti pemungutan suara untuk resolusi yang diajukan dalam sidang darurat ke-10 menyangkut situasi di Wilayah Palestina yang diduduki. (UN Photo/Evan Schneider)

Washington, aktual.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan rancangan resolusi yang menyerukan segera dilakukannya gencatan senjata kemanusiaan di Gaza, Palestina, selasa (12/12).

Resolusi yang bersifat non-binding tersebut diajukan oleh Mesir dan mendapatkan dukungan dari hampir 100 negara, termasuk Turki. Resolusi ini disetujui dengan dukungan sebanyak 153 anggota dari total 193 anggota Majelis Umum yang hadir dalam sidang khusus darurat mengenai Palestina.

Sepuluh negara, termasuk Amerika Serikat, Israel, dan Austria, menentang resolusi tersebut, sementara 23 negara, termasuk Inggris, Jerman, Italia, dan Ukraina, memilih untuk abstain.

Selain menyerukan gencatan senjata, resolusi tersebut juga menyampaikan keprihatinan terhadap “bencana situasi kemanusiaan” di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.

Resolusi tersebut juga menegaskan perlunya melindungi warga sipil Palestina dan Israel sesuai dengan ketentuan hukum kemanusiaan internasional, sambil mendesak semua pihak untuk mematuhi kewajiban mereka sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, terutama dalam konteks perlindungan warga sipil.

Rancangan resolusi tersebut juga menuntut “pembebasan segera dan tanpa syarat” atas seluruh tahanan serta memastikan terjaminnya akses kemanusiaan.

Resolusi tersebut merujuk pada prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta resolusi yang berkaitan dengan isu Palestina.

Dengan mempertimbangkan seluruh resolusi relevan Dewan Keamanan PBB, laporan ini juga mencatat bahwa Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk pertama kalinya sejak menjabat pada tahun 2017, guna menetapkan gencatan senjata.

Resolusi tersebut juga mencatat surat dari Philippe Lazzarini, Komisaris Jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat, yang ditujukan kepada presiden Majelis Umum untuk memperingatkan mengenai memburuknya situasi kemanusiaan.

Sebelumnya, Amerika Serikat mengajukan usulan perubahan terhadap resolusi tersebut untuk mengutuk kelompok Palestina Hamas atas serangan yang dilancarkan terhadap Israel pada 7 Oktober. Sementara itu, Austria mengusulkan klarifikasi bahwa para sandera “ditahan oleh Hamas dan kelompok lain.” Kedua usulan tersebut tidak diterima dalam Majelis Umum PBB.

Peristiwa ini terjadi setelah Amerika Serikat melakukan veto terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada hari Jumat yang menyerukan gencatan senjata segera untuk menghentikan pertumpahan darah di Jalur Gaza yang mengakibatkan peningkatan jumlah korban jiwa.

Pada bulan Oktober, Majelis Umum menyetujui rancangan resolusi yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera, dalam jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.” Resolusi ini didukung oleh 121 negara, ditentang oleh 14 negara termasuk AS, dan 44 negara abstain.

Perlu diingat bahwa resolusi Majelis Umum PBB tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun memiliki pengaruh politik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain

Tinggalkan Balasan