Kuta, Aktual.com – Arnaud Gerard Serge Blazy, seorang warga negara Perancis harus berurusan dengan kepolisian Bali. Pasalnya, Gerard kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam silver DK 7509 HZ.

Kapolsek Kuta, Komisaris I Wayan Sumara menuturkan, peristiwa ini bermula dari datangnya Husni Hasan ke Polsek Kuta untuk melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di MC Donald Sunset Star di Jalan Dewi Sri. Polisi kemudian bergerak meminta keterangan saksi-saksi.

“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas membawa kabur motor korban,” papar Kapolsek, Komisaris I Wayan Sumara di Bali, Rabu (19/10).

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui menginap di sebuah vila di kawasan Legian, Kuta. Benar saja, begitu polisi menyambangi tempat tinggal pelaku, sepeda motor korban berada di parkiran vila.

“Barang bukti ada di sana. Dari hasil keterangan pelaku, katanya dia mengambil motor korban hanya untuk lelucon saja,” kata Sumara.

Kendati begitu, Sumara mengaku polisi tak begitu saja mempercayai keterangan pria yang masih menyandang status mahasiswa tersebut. Polisi tetap menjerat Gerard dengan pasal pencurian.

“Atas perbuatannya‎ pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Sumara.

(Laporan: Bobby Andalan, Bali)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka